Berita nasional
Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo di PTUN.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo, yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, tak terima dipecat oleh Polri.
Terkait gugatan tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dedi dalam keterangan pers Jumat (30/12/2022).
Dipulihkan sebagai anggota Polri
Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, yang diakses Kamis (29/122), gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pemohon dalam gugatannya tersebut, seperti dikutip Wartakotalive.com.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis Ferdy Sambo dalam permohonannya.
Kasus pembunuhan
Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan Polri setelah perwira tinggi itu menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perkara pembunuhan itu sendiri masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sudah sampai tahap pemeriksaan saksi.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Ferdy Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Durentiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan disebut Richard dan Sambo menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Sedangkan untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Ferdy-Sambo-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)