Berita Nasional

Inilah 5 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Berstatus Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja

Satu diantara ketentuan yang dimuat di Perppu Cipta Kerja itu adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjaan berstatus kontrak.

Editor: Ichwan Chasani
Pexel.com/Cottonbro
Ilustrasi pekerja rumah tangga (PRT) 

TRIBUNBEKASI.COM — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Satu di antara ketentuan yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja tersebut adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjaan berstatus kontrak.

Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 57, 58, 59, 61, dan 61A.

Pada pasal 59 tercantum lima jenis pekerjaan yang dibolehkan berstatus PKWT atau kontrak.

Baca juga: Kadin Karawang Tolak Rencana Larangan Beli Rokok Ketengan, Bisa Buat Perokok Aktif Meningkat

Baca juga: Turun Harga Pertama Kali Tahun 2023 Ini, Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Selasa Dijual Segini

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum pada Selasa (3/1/2023).

Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 57

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi:

Baca juga: Tanpa Pemeran Pengganti Saat Syuting Film Horor, Ririn Ekawati Mual Diputar Dalam Mobil 20 Kali

Baca juga: Meski Berhasil Kalahkan Filipina, Shin Tae-yong Tersinggung, Banyak Peluang tapi Minim Gol

Pasal 58

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 59 (1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

f (2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Baca juga: Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 Lalu Capai 106 Persen

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 3 Januari 2023 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya

(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:

a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;

c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

(2) Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

(3) Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh.

(4) Dalam hal Pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris Pengusaha dapat mengakhiri Perjanjian Kerja setelah merundingkan
dengan Pekerja/Buruh.

(5) Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi:

Pasal 61A

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh.

(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved