Berita Kriminal
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara bagi Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Karawang
Pengadilan Tinggi Jawa Barat juga telah menguatkan vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Akan tetapi ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jasad korban lehernya ada tali tambang tapi tidak ditemukan dalam keadaan menggantung.
Baca juga: Tingkatkan Target Pendapatan Tahun 2023, Bapenda Karawang Lakukan Inovasi dan Terobosan
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 10 Januari 2023 di Parkiran Mega Mall, Simak Detail Persyaratannya
"Ya memang ditemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan itu usai kami bersama Komnas Pelindungan anak langsung melakukan pendalaman lagi," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022).
AKBP Aldi Subartono menerangkan, dari sejumlah kejanggalan itu pihaknya melakukan penelusuran kembali, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan autopsi jasad anak tersebut.
Akhirnya terungkap S itu ternyata dibunuh kakak ipar sendiri bernama Tarmin. Tersangka menganiaya adik iparnya itu dan membuat rekayasa kematian korban seolah-olah tewas gantung diri.
"Pelaku pembunuhan yang merupakan kakak ipar korban, T bin W. Dia menganiaya korban hingga tewas," imbuh AKBP Aldi Subartono.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Aldi Subartono, korban mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali di wajah, dan benturan di kepala.
Hal itu dilakukan lantara tersangka kesal terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku kesal kepada korban. Memang korban kesehariannya tinggal di rumah kakak dan kakak iparnya," jelas AKBP Aldi Subartono.
Melihat korban tak bergerak usai dianiaya, kata Aldi, tersangka melakukan rekayasa seolah-olah gantung diri dengan mengambil tali tambang dan batang ranting.
“Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata AKBP Aldi Subartono.
Pengadilan Negeri (PN) Karawang
Tarmin Suherman
terdakwa kasus pembunuhan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang
Hendra
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.