Berita Karawang
Jangan Lewatkan Program Penghapusan Denda Pajak di Kabupaten Karawang
Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan program penghapusan denda pajak pada awal 2023, dan melakukan sejumlah inovasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan penghapusan denda pajak daerah.
Program penghapusan denda pajak itu bertujuan meningkatkan pemasukan bagi kas daerah Karawang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak ini berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022.
"Program penghapusan sanksi administrasi, berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023," kata Aang pada Rabu (11/1).
Dia menjelaskan, program penghapusan denda ini berlaku bagi pajak hotel, restoran, hiburan , mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, PBB-P2, reklame, air tanah, dan penerangan jalan non PLN.
"Ini untuk masa pajak atau tahun pajak sampai dengan tahun 2022," katanya.
Tidak setiap tahun
Aang juga mengimbau masyarakat atau pelaku usaha memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini, sebab, program ini belum tentu ada setiap tahunnya.
Program ini juga sebagai upaya Pemkab Karawang dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah, dan juga stimulus bagi masyarakat.
"Jadi ini sangat penting juga pajak daerah bagi pembangunan Karawang," katanya.
Inovasi
Aang menambahkan, inovasi juga dilakukan dengan meningkatkan layanan berbasis digital.
Ada empat aplikasi online yang digunakan dalam memaksimalkan pelayanan kantor Bapenda Karawang.
Yakni, Sistem Online BPHTB terintegrasi atau SOBAT versi 3, Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) versi 2, Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Bumi dan Bangunan (SISMIOP) versi 3, dan Sistem Online Pelayanan (SOPAN).
"Artinya pada tahun 2023 ini semua layanan wajib berbasis digital. Mulai dari elektronik SPPT, cek PBB, BPHTB, pembayaran pajak, dan layanan pajak lainnya yang dapat diakses melalui digital," kata Aang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.