Berita Nasional

Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tak Boleh Lebih Rp 55 Juta

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim sebut kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak boleh lebih dari Rp 55 juta.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Foto Ilustrasi: Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim sebut kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak boleh lebih dari Rp 55 juta. 

"Mengingat kenaikan beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui Syarikah-Syarikahnya, mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian" tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DPR, Kamis (19/1/2023). 

Ia akui, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen). 

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).

Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:

Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00,

Kedua, Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00.

Ketiga, Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00.

Keempat, Living Cost Rp 4.080.000,00.

Kelima, Visa Rp 1.224.000,00; dan 

Keenam, Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved