Berita Nasional
Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tak Boleh Lebih Rp 55 Juta
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim sebut kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak boleh lebih dari Rp 55 juta.
Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Kata Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu."
"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah" urai Yaqut.
"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu."
"Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu" sambung dia.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
(Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Kementerian Agama
Komisi VIII DPR RI
Partai Kebangkitan Bangsa
perubahan biaya haji 2023
Yaqut Cholil Qoumas
Luqman Hakim
Ibadah Haji
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.