Berita Nasional

Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tak Boleh Lebih Rp 55 Juta

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim sebut kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak boleh lebih dari Rp 55 juta.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Foto Ilustrasi: Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim sebut kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak boleh lebih dari Rp 55 juta. 

Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. 

Kata Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu."

"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah" urai Yaqut. 

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu."

"Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu" sambung dia.

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

(Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved