Berita Kriminal
Maling Bersenjata Api Rakitan Dibekuk Warga saat Beraksi di Cikarang
Polisi mengamankan satu unit senpi, satu pisau, satu kunci letter T, dua anak kunci letter T dan satu unit motor Yamaha R25 yang gagal dicuri pelaku.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT — Seorang pria berinisial BLS ditangkap warga saat hendak melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menceritakan dalam melakukan aksinya, BLS dan seorang rekannya berinisial R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kerap membawa senjata api rakitan.
"Saat mencoba ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan," kata Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, BLS dan R mendatangi sebuah kontrakan yang terletak bersebelahan dengan minimarket sekira pukul 16.00 WIB. Ketika hendak melukai lubang kunci motor secara paksa menggunakan kunci letter T, aksi mereka dipergoki oleh seorang pegawai minimarket.
Pelaku BLS bahkan sempat meletupkan senpi ke arah warga ketika mereka hendak kabur. Namun, masyarakat berhasil mengamankan BLS meski terdapat warga yang terluka. Sedangkan R pergi melarikan diri.
BERITA VIDEO: TEREKAM CCTV PELAKU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BEKASI TODONGKAN SENJATA API
"Berdua dengan temannya, jadi pada saat mau ditangkap itu temennya sudah terlebih dahulu melarikan diri. Selain membawa senjata api rakitan pelaku juga membawa sajam, kunci letter T," tuturnya.
Polisi mengamankan satu unit senpi, satu pisau, satu kunci letter T, dua anak kunci letter T dan satu unit motor Yamaha R25 yang gagal dicuri oleh pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku tekah beraksi selama 3 bulan terakhir dan telah melakukan pencurian di 30 lokasi berbeda seputar Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipco Indonesia Tawarkan Posisi IT Programmer Staff
Baca juga: Solihin Alias Duloh, Pelaku Pembunuhan Berantai Cianjur-Bekasi, Mengaku Bisa Obati Berbagai Penyakit
Baca juga: Sering Kekurangan Air, Ratusan Petani dari Dua Desa di Karawang Unjuk Rasa di Kantor Bupati
"Menurut pengakuannya, hasil motor curian dijual ke seorang penadah. Tersangka ini juga residivis. Kami masih dalami juga terkait kepemilikan senpi-nya," ungkap Twedi.
BLS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meregang Nyawa
Sebelumnya sempat diberitakan, adanya dua orang lelaki yang menjadi pelaku pembegalan sepeda motor, akhirnya tewas mengenaskan usai dikeroyok oleh warga.
Dua pelaku yang belum diketahui identitasnya itu diketahui melakukan aksi pembegalan di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (10/1/2023).
Kapolsek Pebayuran AKP Ani Widayati mengatakan dua pelaku tersebut akhirnya tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit di Kabupaten Karawang, setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Iya betul, kami membawa pelaku ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, namun nyawanya tak tertolong," kata AKP Ani Widayati melalui keterangan tertulisnya.
Awalnya, korban bernama Fransiskus tengah mengendarai sepeda motor di lokasi sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi.
BERITA VIDEO: IBU HAMIL DIBEGAL DI PEBAYURAN, DIDORONG HINGGA WAJAHNYA MEMAR TERBENTUR ASPAL
Tiba-tiba dari arah belakang, dua pelaku yang mengendarai satu sepeda motor langsung menghadang laju kendaraan korban.
Salah satu dari pelaku langsung mengambil kunci motor korban yang masih tergantung.
Seorang pelaku lainnya berupaya mengancam korban menggunakan senjata tajam (tajam) berjenis celurit.
Baca juga: Pedagang Asongan Tewas Ditusuk saat Berjualan di Lampu Merah Dekat Kantor Pemda Karawang
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 9 Remaja Kedapatan Bawa Senjata Tajam di Bekasi Ditangkap Polisi
"Korban terpaksa menyerahkan motornya. Saat sudah menguasai motor, para pelaku pergi melarikan diri. Namun kemudian korban meneriaki mereka berdua sehingga didengar warga sekitar," ucapnya.
Para warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar para pelaku.
Mereka kemudian berhasil ditangkap sehingga menjadi bulan-bulanan warga.
Masyarakat yang kesal dengan ulah pelaku juga membakar salah satu motor yang ditengarai merupakan milik pelaku.
Ketika kondisinya sudah kritis, polisi baru datang untuk mengamankan keduanya.
Baca juga: Orangtua Harus Waspada di Kota Bekasi Ternyata Ada 4 Anak Keracunan Chikibul
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara bagi Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Karawang
Pelaku yang terkapar di jalan dengan penuh luka di sekujur tubuh langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Namun kedua pelaku kejahatan tersebut akhirnya meninggal dunia saat di perjalanan.
Polisi mengamankan sebilah celurit milik pelaku untuk dijadikan barang bukti.
Kasusnya kini ditangani oleh Polsek Pebayuran.
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.