SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 24 Januari 2023 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota pada hari Selasa (24/1/2023) ini bisa dicermati dari uraian di bawah ini.
Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.
Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.
Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.
BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :
* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca juga: Korban Pembunuhan di Perumahan Bukit Cengkeh Depok Ternyata Sopir Taksi Online Warga Bekasi
Baca juga: Satu Tersangka Pembunuhan Berencana Modus Kopi Beracun Disebut Alami Depresi, Namun Tak Melawan
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nichirin Indonesia Tawarkan Posisi Staff IT Support untuk Sarjana IT
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Futaba Industrial Indonesia Buka Lowongan HSE Staff untuk Lulusan D3
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Ditutup karena Ada Proyek SPAM Jatiluhur, Dishub Siapkan Contra Flow
Baca juga: Didatangi Anies Baswedan, Soto Gempol Karawang Telah Hadir Sejak Tahun 1970
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)
SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 28 Agustus 2025 di Cikarang Hingga Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 28 Agustus 2025 Berikut Lokasi dan Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Kamis Besok 28 Agustus 2025 di BCP Hingga Pukul 10.00 WIB |
![]() |
---|
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Besok 28 Agustus 2025 di SGC Mall Cikarang |
![]() |
---|
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 27 Agustus 2025 di Lippo Cikarang Sampai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.