Berita Kriminal
Bacok Warga saat Tarik Kendaraan, Tiga Mata Elang Diamankan Polres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang mengamankan tiga mata elang atau debt collector usai melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan yang akan ditariknya.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu tiga unit kendaraan empat atau mobil, satu bilah golok, samurai dan satu buah ponsel warna hitam.
Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.