Berita Kriminal
Bacok Warga saat Tarik Kendaraan, Tiga Mata Elang Diamankan Polres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang mengamankan tiga mata elang atau debt collector usai melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan yang akan ditariknya.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu tiga unit kendaraan empat atau mobil, satu bilah golok, samurai dan satu buah ponsel warna hitam.
Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.