Berita Kriminal

Bacok Warga saat Tarik Kendaraan, Tiga Mata Elang Diamankan Polres Karawang

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang mengamankan tiga mata elang atau debt collector usai melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan yang akan ditariknya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polres Karawang mengamankan tiga mata elang atau debt collector usai melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan yang akan ditariknya.

Penganiayaan iyu dilakukan di warung Kopi Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Selasa (10/1/2023) pukul 19.00 wib.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T.

Para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE.

"Ketiga tersangka diamankan karena terkait kesalahpahaman masalah penarikan kendaraan korban," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada Kamis (26/1/2023).

BERITA VIDEO: DUA DEBT COLLECTOR GADUNGAN DIRINGKUS POLSEK KEMBANGAN SAAT BERAKSI

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kejadian bermula pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 19.00 WIB. Tersangka menanyakan terkait pesan suara tentang pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya.

Kemudian ketiga tersangka mendatangi korban di lokasi kejadian yang tengah duduk di warung, setelah sampai tersangka inisial S alias M langsung turun dan menghampiri korban YH alias J. Lalu, di ikuti oleh pelaku lainnya A alias B.

"Saat itu korban langsung dihampiri, tiba-tiba langsung di pukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh," ungkapnya.

Baca juga: Pembebasan Lahan untuk Perluasan TPA Burangkeng Masih Tahap Survei Pemetaan

Baca juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kades di Bekasi Mengaku Biasanya Saja

Baca juga: Persija Esports dan Evos Esport Resmi Bergabung, Duo Kembar Bakal Bikin Gebrak di PMPL Indonesia 

Lebih lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI di jambak rambutnya oleh pelaku A alias B.

Melihat kejadian tersebut lalu korban SY alias SE hendak melerai, namun dihalau oleh pelaku M alias T dan di hantam menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena parang mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya para pelaku meninggalkan lokasi kejadian, Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB.

Pihak Satreskrim Polres Karawang yang mendapatkan laporan, kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa sejumlah saks- saksi. Dan langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 27 Januari 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 27 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 27 Januari 2023, Simak Lokasi dan Persyaratannya

"Pelaku inisial S Alias M diamankan di daerah Lippo Cikarang Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi. Kami lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap M alias T dan A alias B," ujarnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu tiga unit kendaraan empat atau mobil, satu bilah golok, samurai dan satu buah ponsel warna hitam.

Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved