Berita Bekasi

Pembebasan Lahan untuk Perluasan TPA Burangkeng Masih Tahap Survei Pemetaan

proses akhir verifikasi lahan milik warga, hasilnya akan keluar diakhir bulan Februari oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
TPA Burangkeng yang telah melebihi kapasitas. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Pembebasan lahan di sekitar kawasan TPA Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi dalam rangka perluasan wilayah pembuangan sampah masih dalam proses survei pemetaan.

Proses tersebut dilakukan oleh Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ada 4 tahapan dalam hal proses pembebasan lahan tanah milik warga yang berlokasi di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng yang rencananya akan diperluas 2,2 hektar," kata Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Daniel Firdaus mengatakan tahapan awal untuk melakukan pembebasan lahan milik warga di sekitaran TPAS Burangkeng diantaranya memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan tentang adanya rencana perluasan TPAS.

"Kali ini memasuki tahapan survei bersama pihak BPN dan Dinas Lingkungkungan Hidup," katanya

BERITA VIDEO: GUNUNGAN SAMPAH LONGSOR DI TPA BURANGKENG BERIRINGAN DENGAN PELAYANAN PEMBUNGAN SAMPAH

Ia menuturkan setelah itu pihaknya melakukan verifikasi dalam hal ini untuk mengetahui keabsahan pemilik asli lahan tanah tersebut.

"Sesudah memberikan sosialiasi, proses verifikasi kita lakukan untuk mengetahui keabsahan pemilik lahan tersebut asli kepemilikannya, itu sedang kami lakukan bersama dinas terkait," tuturnya.

Ia menjelaskan proses akhir verifikasi lahan milik warga, hasilnya akan keluar diakhir bulan Februari oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kades di Bekasi Mengaku Biasanya Saja

Baca juga: Persija Esports dan Evos Esport Resmi Bergabung, Duo Kembar Bakal Bikin Gebrak di PMPL Indonesia 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 27 Januari 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 27 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Metode persyaratan tersebut kita lakukan mengikuti aturan dari perundang-udangan yang berlaku, kita hanya memberikan rekomendasi ke KJJP selebihnya pihak KJJP mengeluarkan hasilnya," terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (Dlh) Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid menyatakan pihaknya terus berkomitmen penuh untuk menanggapi status darurat sampah akibat kelebihan kapasitas di TPA Burangkeng.

Ia mengatakan rencana penambahan area TPA Burangkeng seluas 2,1 hektar itu sebenarnya sudah disetujui oleh warga pemilik bidang lahan.

"Kami sudah sosialisasi dan beri tahu masyarakat. Alhamdulillah, masyarakat tidak keberatan terhadap perluasan TPAS tersebut," ungkap Hamid.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 27 Januari 2023, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 27 Januari 2023 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10

Hamid mengungkapkan rencana perluasan area TPAS Burangkeng merupakan hasil kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 dan diperkuat kondisi lahan yang dinyatakan telah kelebihan kapasitas pada tahun 2020.

"Kajian yang kami lakukan tahun 2019, TPA Burangkeng seharusnya sudah tidak bisa lagi menampung sampah di tahun 2021. Kajian ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan dinas lain," katanya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved