Berita Jakarta

KPU DKI Jakarta Butuh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Berikut Persyaratan dan Besaran Gajinya

jumlah pantarlih yang dibutuhkan sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Pexels.com/Tara Winstead
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023) mendatang. 

- Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih;

- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

- Mampu secara jasmani dan rohani;

- Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

2. Dokumen yang harus dipersiapkan

- Surat pendaftaran (formulir bisa diperoleh di PPS);

- Daftar riwayat hidup (formulir bisa diperoleh di PPS), yang dilengkapi oleh pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

- Fotokopi KTP Elektronik;

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan PPS).

Tugas dan kewajiban Pantarlih

Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved