Berita Jakarta

KPU DKI Jakarta Butuh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Berikut Persyaratan dan Besaran Gajinya

jumlah pantarlih yang dibutuhkan sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Pexels.com/Tara Winstead
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023) mendatang. 

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)
 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved