Berita Jakarta

KPU DKI Jakarta Butuh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Berikut Persyaratan dan Besaran Gajinya

jumlah pantarlih yang dibutuhkan sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Pexels.com/Tara Winstead
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023) mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023) mendatang.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin menyebut jumlah pantarlih yang dibutuhkan sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, proyeksi jumlah TPS pada Pemilu 2024 nanti diperkirakan ada sebanyak kurang lebih 31.348 TPS.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu yang berjumlah 29.063 TPS.

"Untuk kebutuhan disesuaikan dengan jumlah TPS, hari ini kami mau rapat terkait persiapannya," ucap Nurdin saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (27/1/2023).

Dikutip Wartakotalive.com, dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu dan pilkada, berikut serba-serbi seputar Pantarlih Pemilu 2024.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Dilansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta. Besaran honor tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu.

Sedangkan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800 ribu.

Masa kerja dari Pantarlih sendiri, yakni dimulai dari 6 Februari 2023 dan berakhir pada 15 Maret 2023.

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut ini syarat serta dokumen dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :

1. Syarat pendaftar Pantarlih Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal 17 tahun saat mendaftar Pantarlih;

- Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih;

- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

- Mampu secara jasmani dan rohani;

- Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

2. Dokumen yang harus dipersiapkan

- Surat pendaftaran (formulir bisa diperoleh di PPS);

- Daftar riwayat hidup (formulir bisa diperoleh di PPS), yang dilengkapi oleh pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

- Fotokopi KTP Elektronik;

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan PPS).

Tugas dan kewajiban Pantarlih

Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)
 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved