Berita Kriminal

Kompolnas Minta PMJ Klarifikasi Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi Jadi Tersangka

Penetapan Muhammad Hasya Atallah Saputra menjadi tersangka membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Kompolnas meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya buntut penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak purnawirawan polisi menjadi tersangka. 

Latif mengungkapkan penetapan tersangka terhadap korban karena yang bersangkutan dianggap lalai.

“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” ujar Latif pada Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Latif juga menepis penyebab kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut adalah akibat AKBP Eko.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko" tuturnya.

Lebih lanjut, Latif mengungkapkan Hasya kurang hati-hati lantaran mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Hal ini, katanya, menyebabkan korban mengerem mendadak saat ada kendaraan di depannya yang hendak belok ke kanan.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri" tuturnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved