Berita Kriminal

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Pakar Hukum Minta Hakim Objektif

Keputusan majelis hakim akan didengarkan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Eks Kadiv Propam Polri yang merupakan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dijadwalkan mendengarkan putusan Majelis Hakim atau sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Foto: Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022) 

TRIBUNBEKASI.COM - H-12 atau kurang dari dua pekan ke depan, terdakwa Ferdy Sambo akan jalani sidang vonis.

Sidang vonis Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo, yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu dijadwalkan mendengarkan putusan Majelis Hakim.

Keputusan majelis hakim akan didengarkan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Baca juga: Ferdy Sambo Pamer Prestasinya Selama Bekerja di Polri, Ibu Brigadir J: Dia Menunjukkan Kebodohannya!

Baca juga: Fungsi dan Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Sebagai Sinyal Hati-hati Lo Semua

Baca juga: Ferdy Sambo Mendidih Jika Mengingat Kembali Pengakuan Putri Candrawathi Telah Dilecehkan Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah menyampaikan tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Terkait vonis yang akan dijatuhkan Hakim kepada Ferdy Sambo terdakwa sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menegaskan, publik berharap peradilan yang independen dan bebas dari intervensi siapapun.

Karena itu, kata dia, Hakim pun harus bersikap objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, termasuk Ferdy Sambo.

"Ini peradilan sungguh mahal, oleh karena itu, biaya yang mahal yang dikeluarkan oleh negara dalam mengungkap berita ini, paling tidak kita menginginkan Hakim berpikir objektif melihat bahwa 'inilah sebetulnya bagian dari peradilan juga'," katanya Hibnu, dalam tayangan Kompas TV beberapa waktu lalu.

Hibnu menekankan bahwa objektivitas ini diperlukan agar menunjukkan konsep sebenarnya dari peradilan.

Yakni tidak hanya menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku, namun juga menimbulkan aspek deterrent atau membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Karena apa? Konsep peradilan itu sebetulnya bukan hanya menjatuhkan hukum, tapi juga bagaimana dengan putusan berdampak aspek deterrent terhadap pelaku-pelaku yang lain," pungkas Hibnu.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved