Berita Kriminal

Dua Bandit Modus Ganjal Mesin ATM Ini Sering Beraksi di Bekasi, Curi Uang Rp 60 Juta Milik Nasabah 

Saat itu juga ada seorang pria yang menanyakan kendala yang dialami oleh korban saat berada di depan mesin ATM. Lalu menawarkan bantuan,

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Kompas.com
Ilustrasi Mesin ATM - Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku yang mengasak uang nasabah bank dengan modus operandi mengganjal kartu ATM di mesin ATM (anjuran tunai mandiri) 

Tak mau buruannya lepas, polisi pun bergegas langsung melakukan penangkapan di wilayah Subang pada 20 Januari 2023 lalu.

"Pelaku di tangkap sedang keadaan tertidur langsung dibangunkan dan diamankan oleh anggota polisi berpakaian preman. Saat itu pelaku pun juga mengakui perbuatannya," katanya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka juga menjalankan aksi itu sebanyak empat kali.

Adapun korban sendiri di pilih rata-ratau usai paruh baya, sehingga memudahkan para pelaku untuk mengelabui korbannya.

"Jadi para pelaku ini mengaku tidak sembarangan memilih targetnya. Tapi rata-rata korbannya mereka ini sudah paruh baya, jadi ya mumgkin terkecoh dengan perkataan pelaku yang ngomong kalau ngambil uang sudah tidak pake kartu ATM lagi," ujarnya.

Saat ini Polres Metro Bekasi masih menindaklanjuti terkait kasus itu apakah ada jaringan lain dan pelaku lain yang ikut terlibat.

Kedua pelaku saat ini pun juga sudah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk pelaku dikenakan pasal 363 atau 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami juga mengimbau untuk tidak memberikan PIN, kartu ATM ke orang tidak dikenal. Serta jangan mudah percaya dengan orang lain ketika sedang di ATM," ucapnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved