Berita Kecelakaan

Status Tersangka Dicabut, Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kecelakaan Hasya

Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) turut dikerahkan saat rekonstruksi kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono. 

Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Muhammad Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Keluarga Hasya Sampaikan Hal Ini

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 7 Februari 2023  

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Kombes Latif Usman mengatakan Muhammad Hasya Athallah Saputra dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Kombes Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Kombes Latif Usman menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Muhammad Hasya Athallah Saputra meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 7 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 7 Februari 2023 di Parkiran Mega Mall, Simak Detail Persyaratannya

Kombes Latif Usman pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Muhammad Hasya Athallah Saputra kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu. 

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Kombes Latif Usman, tiba-tiba kendaraan di depan Muhammad Hasya Athallah Saputra membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 7 Februari 2023 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Astra Daihatsu Motor Butuh 15 Orang Team Member di Area Manufaktur

Baca juga: Lowongan Kerja: Wilmar Group Buka Lowongan Untuk Berbagai Posisi Sampai Akhir Februari Ini

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Kombes Latif Usman menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Muhammad Hasya Athallah Saputra jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved