Berita Kecelakaan
Status Tersangka Dicabut, Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kecelakaan Hasya
Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah Saputra.
Diketahui, Muhammad Hasya Athallah Saputra tewas setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," ungkap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Berdasar temuan itu, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut.
BERITA VIDEO: 9 ADEGAN DIPERAGAKAN SAAT REKONSTRUKSI ULANG KECELAKAAN HASYA MAHASISWA UI DENGAN PENSIUNAN POLISI
"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," ucapnya.
Status Tersangka Dicabut
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
Baca juga: Empat Hari Pencarian, Nelayan Cilamaya Hilang di Laut Karawang Belum Ditemukan
Baca juga: Harga Minyakita di Karawang Naik, Disperindag Selidiki Takut Ada Penimbunan
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Athallah Saputra itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Alasan Penetapan Tersangka
Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Athallah Saputra terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Muhammad Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Keluarga Hasya Sampaikan Hal Ini
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 7 Februari 2023
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Kombes Latif Usman mengatakan Muhammad Hasya Athallah Saputra dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Kombes Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Kombes Latif Usman menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Muhammad Hasya Athallah Saputra meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 7 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 7 Februari 2023 di Parkiran Mega Mall, Simak Detail Persyaratannya
Kombes Latif Usman pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Muhammad Hasya Athallah Saputra kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Kombes Latif Usman, tiba-tiba kendaraan di depan Muhammad Hasya Athallah Saputra membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 7 Februari 2023 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Astra Daihatsu Motor Butuh 15 Orang Team Member di Area Manufaktur
Baca juga: Lowongan Kerja: Wilmar Group Buka Lowongan Untuk Berbagai Posisi Sampai Akhir Februari Ini
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Kombes Latif Usman menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Muhammad Hasya Athallah Saputra jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Muhammad Hasya Athallah Saputra
Polda Metro Jaya
kecelakaan maut
mahasiswa Universitas Indonesia (UI)
Kabid Humas
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Dirlantas Polda Metro Jaya
Kombes Latif Usman
Truk Angkut Tanah Terbalik Timpa Mobil di Exit Tol Karawang Barat, WNA Jepang Tewas |
![]() |
---|
Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Fortuner Melaju Kencang di Matraman Jaktim Seruduk Lima Kendaraan |
![]() |
---|
Alamak, Pikap Pengangkut Lele Terbalik di Tol Japek KM 54, Muatan Berceceran, Sopir Luka Ringan |
![]() |
---|
Dua Orang Luka-luka Akibat Kecelakaan Sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani Bekasi |
![]() |
---|
Kakorlantas Polri Prihatin Korban Kecelakaan Capai Ribuan Jiwa Tiap Tahun, Ini Faktor Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.