Berita Karawang

Puluhan Ton Beras Tak Kunjung Dibayar, Petani Karawang Ancam Polisikan Produsen Beras

Bonjo, perwakilan petani Karawang menyampaikan kerugian petani ditaksir mencapai puluhan ton dengan nilai ratusan juta rupiah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. NASI via Kontan
Ilustrasi - Pekerja tengah melakukan bongkar muat produk beras PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Petani Karawang, Jawa Barat mengancam akan melaporkan produsen dan suplier beras ke pihak kepolisian.

Hal tersebut karena beras yang telah mereka kirim hingga mencapai puluhan ton namun hingga kini tak kunjung dibayar.

Bonjo, perwakilan petani Karawang tersebut menyampaikan bahwa sejumlah petani mengirimkan beras ke PT Wahana Inti Makmur (PT WIM) beralamat di Desa cikalong sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, namun tak kunjung dibayar hingga saat ini.

Ditaksir kerugian petani mencapai puluhan ton dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Dugaan kasus penipuan ini telah diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan namun tak kunjung ada itikad baik mereka untuk menyelesaikan masalah ini bahkan terkesan berbelit-belit dan melemparkan permasalahan atau tangung jawab," kata Bonjo dalam keterangannya yang diterima.

Baca juga: Pertahankan Zero Rabies, Pemkab Karawang Rutin Vaksinasi Hewan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 Februari 2023 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 13 Februari 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Bonjo mengungkapkan, awalnya ada permintaan dari PT WIM melalui Direkturnya bernama Darwis Mustapa untuk mengirim beras ke gudang PT WIM dengan permintaan puluhan ton.

Kemudian barang dikirim ke gudang atau PT WIM dan berdasarkan keterangan pihak perusahaan beras tersebut sudah di produksi serta dikemas menjadi merk “Dua Tani” bahkan beras tersebut sudah di disribusikan.

"Ada tiga kali pengiriman, pertama 6.500 kilogram (kg), 9.600 kg dan 9.550," beber dia.

Namun sangat disayangkan bahwa intesitas pendistribusian beras tersebut tidak berbanding lurus dengan pembayaran yang dilakukan kepada pihak petani sehingga mengganggu sirkulasi arus penanaman para petani yang menjadi korban.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 13 Februari 2023 Besok di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 13 Februari 2023 Besok, di Carrefour Harapan Indah, Ini Syaratnya

"Kami pihak petani sudah berkonsultasi dengan teman-teman aktivis hukum yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Karawang untuk membawa persoalan ini ke pihak kepolisian agar kami para petani bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak kami," katanya.

Sementara ketika dikonfirmasi Direktur Utama PT WIM Piero dan Direktur PT WIM, Darwis Mustapa tak menjawab telepon dan pesan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved