Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota/Nurmahadi
Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada.
Baca juga: Ibunda Dekap Erat Foto Brigadir J Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tetap Pakai Ulos Hitam
Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi.
Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/majelis-hakim-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-menilai-ferdy-sambo-ikut-menembak-brigadir-j.jpg)