Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota/Nurmahadi
Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. 

Baca juga: Ibunda Dekap Erat Foto Brigadir J Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tetap Pakai Ulos Hitam

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. 

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi. 

Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti. (m31)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved