Penembakan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi 20 Tahun

Keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi 20 Tahun naik dari tuntutan jaksa yang 8 tahun

|
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Wartakotalive.com
Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kedatangan keluarga Brigadir J tersebut, guna menghadiri secara langsung sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) esok hari. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Jelang vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J gelar doa bersama. Doa bersama digelar di gereja di Jambi.

Hal itu diungkapkan ayah Brigadir J saat hendak bertolak ke Jakarta dari Jambi pada Minggu (12/2/2023).

Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sengaja ke Jakarta untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar Senin (13/2/2023).

Keduanya dengan tegar menyeret koper di Bandara Jambi untuk hadir dalam vonis otak pembunuhan putra mereka.
Saat ditanyai awak media, Samuel Hutabarat mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk hadir dalam sidang vonis tersebut.

Keduanya hanya menyiapkan hati dan pikiran serta harapan agar keadilan berpihak pada mereka. Samuel berharap Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman paling berat dari Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca juga: Sudah Cinta Berat hingga Ingin Jadi Istri Keduanya, Syarifah Ima Berharap Ferdy Sambo Bisa Bebas

Maka dari itu, pihak keluarga Brigadir J pun menggelar doa bersama di sebuah gereja di Jambi jelang vonis Ferdy Sambo.

“Iya ada doa bersama di gereja,” ungkap Samuel Hutabarat.

Baca juga: Ferdy Sambo Pamer Prestasinya Selama Bekerja di Polri, Ibu Brigadir J: Dia Menunjukkan Kebodohannya!

Baca juga: Bukan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Brigadir J Mengaku Sangat Kecewa

Dikutip Kompas.com Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan orangtua Brigadir J berharap agar Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.

Sementara, vonis Putri Candrawathi harus ditambah menjadi 20 tahun penjara. "PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," tuturnya.

"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," imbuh Martin.

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved