Ibadah Haji

BPKH Sudah Tetapkan Besaran Biaya Ibadah Haji yang Disalurkan untuk Haji 2023, Tapi Tunggu Keppres

Besaran biaya ibadah haji tersebut diperhitungkan dari nilai manfaat sebesar 44,7 persen dari BIPH.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Diskusi pembiayaan ibadah haji di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPH) 2023.

Besaran biaya ibadah haji tersebut diperhitungkan dari nilai manfaat sebesar 44,7 persen dari BIPH.

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelolan Keuangan Haji, Amri Yusuf mengatakan, dana sekira Rp 40.237.937 sudah siap digelontorkan untuk ibadah haji 2023.

Namun, penyalurannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

BERITA VIDEO : RIDWAN KAMIL BERI PESAN INI PADA CALON HAJI JAWA BARAT

"Secara keuangan kami sudah siap, tinggal nunggu Keputusan Presiden tentang perintah untuk melakukan pembayaran dropping dana kebutuhan haji di tahun 2023," ujar Amri kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Amri mengatakan, sebagai lembaga yang diberi tanggung jawab oleh undang-undang untuk mengelola pendanaan haji, pihaknya telah siap dalam mendukung dan menyiapkan seluruh pelaksanaan nantinya. 

"Tentu saja kami sudah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam rangka mensupport pelaksanaan ibadah haji 2023," ujarnya.

Baca juga: Kemenang Karawang Sebut Belum Ada Calon Jemaah Batal Berangkat Meski Biaya Ibadah Haji Naik

Amri berujar, dalam pelaksanaan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sudah berkomitmen untuk membuat satu konsep BPIH yang berkeadilan.

Sehingga, dirinya berharap, pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur mengenai BPIH dan penggunaan nilai manfaat.

Sebab, hal itu diprediksi akan membuat memberikan efek positif secara berkelanjutan.

"Penggunaan nilai manfaat ini lebih prediktif, kemudian dari segi budgeting terukur, maka seharusnya pemerintah itu mengeluarkan regulasi. Berapa kira-kira ideal komposisi antara bpih dan nilai manfaat," kata Amri.

"Nah ini kan sekarang sedang diexercise, kami mulai dengan angka 55 persen (dari rata-rata BPIH), 45 persen (nilai manfaat), ke depan kami akan coba misalnya 60 persen, 40 persen seterusnya sampai mungkin menemukan titik 70 persen, 30 persen," imbuh dia.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung jemaah adalah sebesar Rp 49.812.700,26.

Jumlah tersebut ditetapkan hasil perhitungan 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

Adapun untuk nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved