Berita Artis

Banyak yang Meminang, Angelina Sondakh masih Enggan Terjun ke Partai Politik lagi

Banyak artis terjun ke politik, tidak membuat Angelina Sondakh kembali terjun ke dunia politik kendati banyak yang meminangnya

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota
Angelina Sondakh 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Beberapa artis memutuskan untuk terjun ke politik.

Adapun contohnya yaitu Verrell Bramasta yang bernaung di Partai Amanat Nasional, Badai eks gitaris Kerispatih di Partai Solidaritas Indonesia, hingga Sultan Djorghi melalui Partai Golongan Karya. 

Namun, hal tersebut jauh berbeda dengan Angelina Sondakh


Istri almarhum Adjie Massaid itu enggan kembali terjun ke dunia politik. 

Setelah bebas dari penjara, ia mengaku ingin fokus mengurus keluarga dan menjajal pekerjaan baru. 

"Kalau dipinang banyak, kalau diminta lagi pasti banyak. Cuman aku mau lenggak-lenggok dulu aja di runway," kata Angelina Sondakh di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023). 

Mantan Putri Indonesia 2001 itu mengungkapkan, belum ada partai politik yang cocok dengannya. 

Ia mengibaratkan partai politik seperti baju, yaitu harus sesuai ketika dikenakan 

"Karena belum ada yang cocok ya. Kalau ini (partai politik) kan seperti baju, kita cocok-cocokan. Di politik Alhamdulillah juga banyak yang nawarin, cuman ya aku lagi pengen fokus jadi muse aja gitu," ujarnya. 

Kini, perempuan usia 45 tahun itu mengaku tengah belajar untuk berbisnis. 

Angelina Sondakh berencana bisnis properti bersama temannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Aku sama teman-teman di Lombok ingin bisnis properti. Jadi Alhamdulillah kalau kita berharap sama Allah, dibukakan rezekinya luar biasa," tandasnya. 

Baca juga: Lihat Keanu Massaid Beli Sepatu Bola Berlabel Diskon, Tangis Angelina Sondakh Tak Terbendung

Baca juga: Selama 10 Tahun Menjanda, Angelina Sondakh Ingin Sosok Calon Suami Mapan Tanpa Pakai Uang Haram


Sebagai informasi, Angelina Sondakh pernah menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.

Angelina Sondakh dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di di Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 Miliar dan US$1,2 Juta, subsider 1 tahun penjara. (M35)


 

--

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved