Berita Kriminal

Beraksi di Area Cileungsi, Sejak Januari 2023 Kawanan Bandit Modus Debt Collector Ini Gasak 4 Motor

Empat motor yang disita dari pelaku perampasan sepeda motor merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Dok MotorPlus Online
Ilustrasi Debt Collector --- Berbagai cara dilakukan komplotan pelaku perampasan sepeda motor (curanmor) saat beraksi. Salah satunya modus mengaku sebagai kawanan debt collcetor mulai marak di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Berbagai cara dilakukan komplotan pelaku perampasan sepeda motor (curanmor) saat beraksi.

Bahkan, kini aksi perampasan sepeda motor mulai marak di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Modus operandinya, kawanan pelaku beraksi melakukan perampasan sepeda motor warga seolah-olah sebagai debt collector.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan pihaknya baru saja menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi.

BERITA VIDEO : DEBT COLLECTOR BERINISIAL L DITANGKAP DI AMBON

"Komplotan pelaku curanmor ini berhasil digulung jajaran Unit Reskrim Posek Cileungsi Polres Bogor dalam gelaran operasi Jaran yang di gelar pada Rabu 22 Februari 2023 lalu," kata Zulkarnaen, Jumat (24/2/2023).

Dua orang pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Cileungsi berinisial ED (38) dan W (33) dengan barang bukti berupa empat unit sepda motor hasil curian.

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi," ucapnya.

Baca juga: Waspada! Mengaku dari Perusahaan Leasing, Komplotan Debt Collector Gadungan Rampas Motor di Bekasi 

Empat motor yang disita dari pelaku perampasan sepeda motor merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.

"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus debt collector. Mereka memepet dan memberhentikan korbannya kemudian langsung merampas motor korbannya," tutur Zulkarnaen.

Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap komplotan curanmor ini.

"Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kompol Zulkarnaen.

BERITA VIDEO : TERJADI BENTROK MASSA ANTARA ORMAS DAN DEBT COLLCETOR

Beri pesan tegas kepada empat pelaku masuk DPO

Polda Metro Jaya memberi pesan tegas kepada empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah debt collector di Jakarta Selatan.

Mobil yang ditarik tersebut merupakan milik selebgram, Clara Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberi sindiran kepada mereka yang saat ini berstatus tersangka.

Menurut Hengki, tingkah keempat orang itu begitu garang ketika menarik paksa mobil Clara.

Polres Karawang mengamankan tiga mata elang atau debt collector usai melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan yang akan ditariknya.
Polres Karawang mengamankan tiga mata elang atau debt collector usai melakukan penganiayaan terhadap pemilik kendaraan yang akan ditariknya. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Bahkan, mereka melawan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Aiptu Evin Susanto.

Namun, begitu diburu oleh pihaknya, keempat orang tersebut malah menjadi seperti kucing.

"Saya ingin berpesan kepada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali, ya. Gagah, serem gitu ya," ujar Hengki, dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

"Sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan, sekarang jadi kucing," sambung dia.

Empat orang tersangka yang masuk ke dalam DPO alias buron bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong.

Lalu Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Salah satu DPO diketahui seorang redivis, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong.

Dalam video yang viral, Erick tengah mengenakan kaus garis-garis puth biru dongker.

"Ia terekam kamera bersitegang dengan Clara. Dia juga membentak-bentak seorang anggota Bhabinkamtibmas yang berusaha menengahi persoalan ini.

"Kalau di sosial media yang garis-garis biru. Ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan," ucap Hengki.

Adapun tiga orang debt collector telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Ketiganya antara lain Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34), dan Xaverius Rahamav alias Jay Key (25).

Ia mengimbau agar empat buronan itu untuk segera menyerahkan diri.

"Jadi, pesan kami segera menyerahkan diri, apapun kami kejar," kata ia.

"Kalau melawan, kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pengajian.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/ron/Ramadhan LQ/m31)

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved