Berita Kriminal

Polisi Menetapkan Tersangka Baru ‘S’ Teman Mario Dandy Satriyo, Tugasnya Merekam Penganiayaan

Polisi menetapkan remaja berinisial S (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan David (17) anak pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy

Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
kompas.com
Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo telah dipecat Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Polisi menetapkan remaja berinisial S (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan David (17) anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

S merupakan teman Mario Dandy Sartiyo (20) tersangka utama dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut, penetapan tersangka terhadap S merujuk fakta dan beberapa barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (23/2/2023) malam dilansir Kompas TV menjelaskan bahwa S awalnya menjadi saksi, lantas kini berubah menjadi tersangka bersama Mario berdasarkan fakta dan barang bukti.

Kombes Ade Ary menjelaskan peran S sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka baru adalah ketika S setuju dan menerima ajakan Mario untuk menemaninya menganiaya David.

S ternyata adalah orang yang bertugas merekam proses penganiayaan David dengan ponsel, juga memberikan pendapat Mario untuk menganiaya korban hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambah Kombes Ade Ary.

Baca juga: Kapolda Janji Usut Tuntas Kasus Mario Dandy, tak Peduli Latar Belakangnya Dia Anak Pejabat

Baca juga: Mario Dandy DO dari SMA Taruna Nusantara Viral di Media Sosial

Sebelumnyya seperti diberitakan KOMPAS.TV, peristiwa anak pejabat pajak menganiaya putra pengurus GP Ansor ini terjadi terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan polisi telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Polisi juga menyita, sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Belakangan, pelat mobil itu ternyata palsu.

Kini, polisi masih memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP

Dan kondisi korban penganiayaan David (17) kini masih berada di RS, setelah sebelumnya sempat koma.

Baca juga: Mahfud MD: Orangtua Mario Dandy, Rafael Alun Harus Diperiksa, Tak ada Perdamaian dalam Hukum Pidana

sementara itu ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo  juga telah dipecat Sri Mulyani dari jabatannya sebagai pejabat eselon III di Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, karena membiarkan sang putra pamer kekayaan.

Sri Mulyani juga mencurigai harta berlimpah yang dimiliki Rafael, karena itu dilakukan penyelidikan oleh KPK dan PPATK.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved