Penganiayaan

Pihak David dan Saksi Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK

Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengatakan korban suatu tindak pidana perlu diberi perlindungan, termasuk David Latumahina korban penganiayaan Mario Dandy

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Korban penganiayaan David Latumahina baca buku tentang Gus Dur 

Sementara pelaku yakni Mario Dandy Satriyo merupakan putra dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Hasto, kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Hasto menjelaskan, pihak korban menginginkan penganiayaan itu diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: David Sudah tak Gunakan Ventilator, Walau belum Siuman

Menurutnya pihak David berencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

Hasto mengatakan selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK.

Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy.

Mario kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto. (m31)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved