Penganiayaan

Pihak David dan Saksi Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK

Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengatakan korban suatu tindak pidana perlu diberi perlindungan, termasuk David Latumahina korban penganiayaan Mario Dandy

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Korban penganiayaan David Latumahina baca buku tentang Gus Dur 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait apakah korban penganiayaan yang dialami putra petinggi GP Ansor, David Latumahina (17) memenuhi syarat untuk diberi perlindungan atau tidak.

Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengatakan korban suatu tindak pidana perlu diberi perlindungan.

"Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban," ujar dia, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Menurut dia, hak-hak korban mesti dipenuhi jika sudah mendapat perlindungan dari LPSK.

"Hak-hak korban itu banyak, bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya," katanya.

"Lalu medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," sambung Achmadi.

Selain proses hukum, ia mengatakan saat ini yang paling penting adalah pemulihan terhadap David yang masih dirawat di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Nah, kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis, agar cepat sembuh. Itu yang paling penting," katanya. 

Baca juga: Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur Sebut David Latumahina Sosok yang tidak Bermasalah

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta mengajukan perlindungan atas David (17) korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pengajuan permohonan perlindungan atas David, dilayangkan Jumat (24/2/2023).

Namun kata Hasto, orangtua David, belum datang langsung ke LPSK karena sedang fokus atas pemulihan korban yang kini berada di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"LPSK belum bertemu dengan orangtua korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).

Akibat penganiayaan, David mengalami luka berat di kepala dan kini dalam kondisi koma di rumah sakit.

Saat kejadian David sedang berada di rumah temannya.

Baca juga: Wakili Keluarga, Kuasa Hukum Mario Minta Maaf ke Keluarga Besar David, NU, Ansor dan Banser

David diketahui putra Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Sementara pelaku yakni Mario Dandy Satriyo merupakan putra dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Hasto, kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Hasto menjelaskan, pihak korban menginginkan penganiayaan itu diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: David Sudah tak Gunakan Ventilator, Walau belum Siuman

Menurutnya pihak David berencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

Hasto mengatakan selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK.

Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy.

Mario kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto. (m31)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved