Berita Karawang

Satpol PP Karawang Kembali Bongkar Papan Reklame Tak Kantongi Izin dan Tidak Bayar Pajak

Selama dua pekan terakhir ini sudah sebanyak 25 titik papan reklame yang dibongkar. Pertama 4 titik, 11 titik dan hari ini 10 titik.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat kembali melakukan pembongkaran papan reklame yang tidak mengantongi izin dan tidak bayar pajak, pada Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG —  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat kembali melakukan pembongkaran papan reklame yang tidak mengantongi izin dan tidak bayar pajak, pada Selasa (7/3/2023).

Pembongkaran papan reklame itu dilakukan di sejumlah titik mulai dari sekitaran Jalan Tuparev, Jalan Arief Rahman Hakim atau Niaga, Warungbambu, Kertabumi hingga Dewi Sartika.

"Jadi hari ini rencana ada 10 titik, penertiban atau pembongkaran dilakukan sejak pagi tadi nanti sampai malam," kata Plt Kepala Satpol PP Karawang, Wawan Setiawan kepada awak media pada Selasa (7/3/2023).

Wawan menjelaskan, selama dua pekan terakhir ini sudah sebanyak 25 titik papan reklame yang dibongkar. Pertama 4 titik, 11 titik dan hari ini 10 titik.

Dijelaskannya, reklame yang dibongkar itu sudah disinkronkan dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hanya Terbaring di Kasur Karena Faktor Usia, Nenek 95 Tahun Malah Dirudapaksa

Baca juga: Tidak Ada Kata Damai, Dian Suryana Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Pertamina Tanggung Biaya Perawatan Hingga Pemakaman Seluruh Korban Kebakaran Depo Plumpang

"Jadi ditertibkan ada yang sudah bayar tapi izinnya habis jadi kita tertibkan, kemudian ada juga yang sudah berizin tapi belum bayar kita tertibkan juga," ucapnya.

Wawan tak memungkiri adanya protes dari pemilik reklame yang menjadi sasaran penertiban. Namun ia menegaskan bahwa penertiban ini sudah berbasis data.

"Komplain itu ada aja. Tapi bisa kita perlihatkan data bahwa betul mereka ini misalnya tidak berizin dan juga papannya ini belum bayar retribusi reklame," tegasnya.

Ia menegaskan, penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala. Mengingat sampai saat ini masih banyak reklame liar yang semrawut dan merusak pemandangan.

Selain itu juga banyak papan reklame yang dipasang di lokasi sembarang dan sudah usang.

"Artinya jelas jika belum bayar pajak dan saat dikonfirmasi tidak ada jawaban apapun kita bongkar. Ini juga untuk menertibkan pengusaha-pengusaha yang menghindari kewajiban membayar pajak serta retribusi reklame agar taat aturan,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved