Berita Kriminal

Tidak Ada Kata Damai, Dian Suryana Apresiasi Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Direktur Pustaka, Dian Suryana menegaskan, pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa ditolerir.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mengapresiasi Polres Karawang menangkap dana tetap memproses seorang Office Boy (OB), pelaku pelecehan seksual terhadap 10 siswa SD di Karawang.

Direktur Pustaka, Dian Suryana menegaskan, pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa ditolerir. Apalagi dilakukan upaya damai dan dihentikan perkaranya.

"Tidak ada kata perdamaian dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Jadi langkah tepat Polres Karawang dan berdasar hukum kasus pelecehan seksual terhadap anak SD tetap diproses," kata Dian Suryana, pada Selasa (7/3/2023).

Dian Suryana menjelaskan, tidak bisa dilakukannya upaya perdamaian dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kecuali terhadap pelaku Anak.

Bahkan kalaupun orangtua siswa tersebut tidak membuat laporan, kasus tersebut tetap bisa diproses.

BERITA VIDEO: DIDUGA MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA MAHASISWI, UMT BERHENTIKAN DOSEN TEATER

Karena pelecehan seksual terhadap anak dikualifisir sebagai delik biasa.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS.

"Meskipun OB tersebut sekarang sudah dipecat, tidak memberikan konsekuensi hukum apa-apa terhadap proses hukum. Apalagi tentang penghentian perkara. Maka langkah tepat Polres Karawang menangkap pelaku pelecehan anak tersebut," ujarnya.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Promo Kuliner Spesial Selasa, Ada Burger A&W Beli 1 Gratis 1, HokBen Rp25 Ribu, dan CFC Rp15 Ribu

Dian Suryana juga menegaskan, kasus pelecehan seksual terhadap 10 anak SD di Karawang jangan hanya dibaca di hilir sebatas tentang penegakan hukum wilayah kepolisian (yudikatif).

Akan tetapi, harus dijadikan evaluasi oleh eksekutif (pemda) dan legislatif (DPRD) dengan merumuskan kebijakan yang holistik dalam konteks pencegahan atau mitigasi pelecehan seksual, termasuk pencegahan pelecehan seksual dalam ranah pendidikan.

Apalagi, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.

"Ini momentum yang tepat dalam rangka mitigasi pelecehan seksual, utamanya di ranah pendidikan. Karena kejadian dugaan pelecehan terhadap 10 SD membuat resah para orangtua yang lain. Jangan sampai eksekutif dan legislatif abai terhadap persoalan ini,"tutupnya.

Polres Karawang menangkap pelaku pelecehan siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Karawang Barat.

Baca juga: Desy Ratnasari Antusias Dilibatkan dalam Program Juara Indonesia Ramadan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 7 Maret 2023  

Diketahui pelaku yang merupakan office boy (OB) melakukan pelecehan terhadap 10 siswi SD Negeri tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved