Depo Pertamina Terbakar

Anggap Ilegal, Acep Tolak Uang Santunan Rp 40 Juta dari Pertamina atas Kematian Empat Keluarganya

Acep Hidayat menganggap surat yang ia terima dari pihak PT Pertamina tersebut janggal dan tak resmi karena diberikan kepadanya tanpa kop surat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Acep Hidayat (53), warga RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, menolak pemberian uang bersyarat dari pihak Pertamina atas kematian anggota keluarganya pada insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang. 

TRIBUNBEKASI.COM — Acep Hidayat (53), warga RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, menolak uang santunan untuk empat anggota keluarganya yang tewas pada insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Penolakan Acep Hidayat terhadap uang santunan dari PT Pertamina tersebut bukan tanpa sebab.

Acep Hidayat menganggap surat yang ia terima dari pihak PT Pertamina tersebut janggal dan tak resmi karena diberikan kepadanya tanpa kop surat.

Ada pun empat keluarga Acep Hidayat yang tewas pada insiden kebakaran Jumat (3/3/2023) lalu tersebut.

Keempat korban meninggal itu adalah anaknya yang bernama Trish Rhea Aprilita (12), mertuanya Sumiati (71), keponakannya Raffasya Zajid Attalah (3), dan adik iparnya M. Suheri Irawan (32).

BERITA VIDEO: KEBAKARAN, DEPO PLUMPANG PERTAMINA SUPLAY 20 PERSEN BBM INDONESIA

Acep Hidayat mengaku, saat pengambilan jenazah keluarganya itu ia ditawari uang sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing korban. Namun, ia menolaknya.

"Iya, saya menolak (uang pemberian Pertamina-red)," kata Acep Hidayat di rumahnya, RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (8/3/2023).

"Itu untuk satu jenazah Rp 10 juta. Keluarga saya ada empat jenazah, masing-masing Rp 10 juta. Jadi total Rp 40 juta," sambung dia.

Baca juga: KG Media Raih Penghargaan Best Data Activation dari RESHAPE Customer Experience Awards 2022

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 9 Maret 2023  

Di mata Acep Hidayat, surat yang diberikan pihak Pertamina saat berada di RS Polri Kramatjati tersebut memiliki poin-poin yang memberatkan bagi pihak keluarga korban.

Sebab, jika uang sudah diterima ahli waris atau keluarga korban tidak diperbolehkan untuk menggugat Pertamina atas insiden kebakaran itu.

"Itu yang jadi pertanyaan kami. Ada tulisan tidak boleh menggugat, cuman belum tercoret. Jadi dia ngasihnya polos, berbentuk form. Nama, dll, cuman yang poin 3 itu belum dicoret," ujarnya.

"Satu, tidak menggunakan kop surat, dua ada di poin 3 yang menyatakan tidak menggugat perusahaan Pertamina Group," ucapnya menegaskan.

Usai menolak pemberian uang itu, Acep Hidayat hanya berharap keluarga yang tewas pada insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang dapat dikebumikan dengan baik.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 9 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 9 Maret 2023, di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 9 Maret 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

"Alhamdulillah saya nggak menandatangani itu. Saya bilang saya tidak membutuhkan biaya itu, saya bilang yang kita butuhkan hanya kita dapat jenazah, menguburkannya secara layak," ungkapnya.

Kini, dua jenazah keluarganya yakni anak Acep Rhea dan mertuanya Sumiati sudah dimakamkan di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (8/3/2023) kemarin. 

Sedangkan, jenazah keponakannya Raffasya dan adik iparnya Suheri dijadwalkan akan dimakamkan di kampung halaman Bogor, Jawa Barat pada Kamis (9/3/2023) ini. (Wartakotalive.com/M Rifqi Ibnumasy)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved