Jasad Pria Ditemukan Keadaan Duduk di Depan Masjid Jami Purwakarta, Tubuhnya Ada Luka

Hasil identifikasi, korban bernama Entang Alias Kentang, warga Desa Bale Bandung Jaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polsek Campaka
Warga Purwakarta gegar atas penemuan jasad pria depan Masjid Jami Al Muawanah, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, pada Sabtu (11/3/2023). 

Wirdhanto melanjutkan, kedua tersangka langsung kabur menuju ke kampung halamannya ke daerah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Akan tetapi, saat dalam perjalanan menuju ke sana. Keduanya berhasil diringkus aparat gabungan Polsek Cikampek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada 5 Februari 2023.

Baca juga: Naik Dua Digit, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Rp 1.028.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi, Pindahkan Jasad Angela Malam Hari, dari Lantai 33 Apartemen ke Basement

"Saat mengarah ke Sragen, Jawa Tengah pada saat sedang santap malam keduanya berhasil kami amankan," ungkapnya.

Dikatakannya, Wirdhanto, awalnya pihaknya kepolisian mendapatkan laporan penemuan jenazah pria di pinggir saluran Irigasi di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek pada Minggu (29/1/2023).

Dari olah tempat kejadian (TKP), ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala dan ada jeratan di leher jasad tersebut.

"Lalu, kami bentuk tim bersama Polsek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang hingga akhirnya terungkap identitas jasad ini SH (48)," kata Wirdhanto.

Dia menerangkan, korban SH merupakan warga Kecamatan Serpong, Tanggerang Selatan. Pihaknya langsung mendatangi kediaman korban dan bertemu keluarga korban untuk memastikan kebenaran identitas korban. Akhirnya dipastikan benar identitas tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Ternyata Anggota Densus 88, Terlacak dari KTA

Baca juga: Cuaca Bekasi, Rabu 8 Februari 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Hingga Sore Hujan, Malam Berawan

Kemudian, karena ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga CCTV hingga akhirnya bisa diungkap dan ditangkap para pelakunya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan junto Pasal 338 KUHPidana tentang melakukan kekerasan hingga hilangnya nyawa. Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved