Jasad Pria Ditemukan Keadaan Duduk di Depan Masjid Jami Purwakarta, Tubuhnya Ada Luka
Hasil identifikasi, korban bernama Entang Alias Kentang, warga Desa Bale Bandung Jaya Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Wirdhanto melanjutkan, kedua tersangka langsung kabur menuju ke kampung halamannya ke daerah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Akan tetapi, saat dalam perjalanan menuju ke sana. Keduanya berhasil diringkus aparat gabungan Polsek Cikampek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada 5 Februari 2023.
Baca juga: Naik Dua Digit, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Rp 1.028.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi, Pindahkan Jasad Angela Malam Hari, dari Lantai 33 Apartemen ke Basement
"Saat mengarah ke Sragen, Jawa Tengah pada saat sedang santap malam keduanya berhasil kami amankan," ungkapnya.
Dikatakannya, Wirdhanto, awalnya pihaknya kepolisian mendapatkan laporan penemuan jenazah pria di pinggir saluran Irigasi di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek pada Minggu (29/1/2023).
Dari olah tempat kejadian (TKP), ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala dan ada jeratan di leher jasad tersebut.
"Lalu, kami bentuk tim bersama Polsek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang hingga akhirnya terungkap identitas jasad ini SH (48)," kata Wirdhanto.
Dia menerangkan, korban SH merupakan warga Kecamatan Serpong, Tanggerang Selatan. Pihaknya langsung mendatangi kediaman korban dan bertemu keluarga korban untuk memastikan kebenaran identitas korban. Akhirnya dipastikan benar identitas tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Ternyata Anggota Densus 88, Terlacak dari KTA
Baca juga: Cuaca Bekasi, Rabu 8 Februari 2023, Pagi Cerah Berawan, Siang Hingga Sore Hujan, Malam Berawan
Kemudian, karena ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga CCTV hingga akhirnya bisa diungkap dan ditangkap para pelakunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan junto Pasal 338 KUHPidana tentang melakukan kekerasan hingga hilangnya nyawa. Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Warga Purwakarta
penemuan jasad pria
Masjid Jami Al Muawanah
Kanit Reskrim Polsek Campaka
Ipda Eko Sumanto
Seorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Celurit Masih Tertancap di Perut |
![]() |
---|
Jasad Pria Kondisi Mulut Berbusa Ditemukan di Sebuah Kontrakan, Berikut Ini Penjelasan Kepolisian |
![]() |
---|
Polisi Masih Menanti Hasil Autopsi Jasad Pria Terikat dan Terbungkus Terpal di Kali Ciherang Bekasi |
![]() |
---|
Mayat Pria Mengambang di Kali Tubagus Angke, Kronologi Kejadian Masih dalam Lidik Polisi |
![]() |
---|
Jasad Pria yang Mengambang di Kali CBL Hanya Mengenakan Kemeja Batik, Begini Cerita Warga Setempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.