Ramadan 2023
Selama Bulan Ramadan, THM Dilarang Beroperasi di Kabupaten Bekasi
Bagi pengusaha restoran serta cafetaria, diminta tidak melayani atau menyajikan makanan secara terbuka kepada warga yang tak berpuasa di siang hari.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan seruan kepada seluruh elemen masyarakat menjelang bulan suci Ramadan 2023.
Dalam seruan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang ditujukan kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM).
Dani Ramdan menjelaskan berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, THM tak diperbolehkan beroperasi di wilayahnya, tak hanya saat bulan Ramadan saja.
"Kepada segenap pemilik usaha tempat hiburan, pemilik restoran, cafetaria dan warung makanan serta minuman, diharapkan mengikuti aturan Perda Nomor 3 tahun 2016," ungkap Dani Ramdan melalui seruan tersebut, Sabtu (18/3/2023).
Bahkan ia menekankan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan kegiatan maksiat selama-lamanya.
BERITA VIDEO: PEMKAB BEKASI BAKAL TUTUP THM YANG CORENG CITRA SERAGAM SMA
Sementara itu, bagi pengusaha restoran serta cafetaria, diminta untuk tidak melayani atau menyajikan makanan secara terbuka kepada masyarakat yang tak berpuasa di siang hari.
"Demi menghormati umat muslim, diharapkan menaati aturan tersebut," ucapnya.
Selain itu, kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), ia mengharapkan agar ketentuan ibadah yang dilakukan mengacu pada seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Ribuan Makam Terendam, TPU Jatisari Kena Banjir Kiriman Imbas Luapan Kali Cikeas
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 20 Maret 2023 Besok
Kemudian kepada aparatur sipil negara (ASN), ia meminta agar mereka tetap melakukan tugas melayani masyarakat dengan penuh kesabaran.
"Untuk ASN, mari kita melakukan tugas sebagaimana mestinya dengan penuh keikhlasan, amanah, tanggung jawab dan disiplin," tutur Dani Ramdan.
Ia berharap agar seluruh masyarakat juga saling menghargai dan menghormati sehingga mewujudkan lingkungan yang harmonis selama berlangsungnya ibadah puasa.
Pengawasan operasional
Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) bernama Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
"Jadi saat kami melakukan patroli pengawasan, beberapa THM (Tempat Hiburan Malam) yang melanggar perda kami hentikan, termasuk Lute," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi di Cikarang, Senin (26/9/2022)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/tempat-hiburan-malam-Kabupaten-Bekasi-ditutup.jpg)