Berita Karawang

Ada Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan, ASN Karawang Diminta Tetap Bekerja Maksimal

Ia menerangkan bagi yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00 Wib — 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB— 12.30 WIB.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunJabar.id
Ilustrasi: ASN/PNS --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Karawang selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi. 

Lalu yang terakhir, Maria menjelaskan agar dapat memberikan waktu bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 H.

Di mana dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemprov DKI Jakarta diatur sebagai berikut:

1. Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB;

 2. Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Menteri PAN-RB mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun aturan jam kerja yang dirilis oleh Menteri PAN-RB adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB

Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB

Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (m36)   
 
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31/Leon Wical/m36/TribunBekasi.com/Maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 


 
 
 

ReplyReply allForward

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved