Lifestyle

Heboh Bisnis Thrifting yang Kini Dilarang, Berikut Penjelasan Bahaya Menggunakan Pakaian Bekas

Presiden Jokowi Larang Bisnis Thrifting, berikut penjelasan bahaya menggunakan pakaian bekas serta bagaimana tatalaksananya bila terlanjur beli

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Meski dilarang penjualan thrifting tetap ada di sejumlah wilayah. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ------  Beberapa waktu lalu Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan pelarangan bisnis pakaian impor bekas atau thrifting.

Usulan tersebut kemudian direspon oleh Presiden Joko Widodo, lalu dilakukan penindakan pelarangan pelaku bisnis thrifting.

Menanggapi hal itu, Spesialis kulit dan kelamin dari DNI Skin Centre, Dr. dr Darma, SpKK, Subsp.OBK, FINSDV, FAADV menjelaskan definisi dari thrifting.


"Perlu diketahui definisi thrifting adalah sebuah aktivitas dalam mencari dan membeli barang-barang bekas," ujar Darma melalui pesan singkat WhatsApp kepada Warta Kota, Sabtu (25/3/2023).

Darma menjelaskan, biasanya thrifting dilakukan dengan tujuan untuk dipakai atau dijual kembali.

Ia pun mengaku bahwa saat ini tren dengan thrifting baju atau pakaian sedang naik daun. Peminat berbelanja thrift shop atau baju bekas semakin meningkat. 

"Selain harganya yang murah, bisa menemukan baju-baju yang unik, branded, dan tidak pasaran. Ada juga beberapa baju second impor sisa produksi," ucap Darma.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Gudang Karawang


Akan tetapi, Darma menegaskan baju bekas tersebut berbahaya bagi kesehatan tubuh, terutama kulit.

Ia mengatakan bahwa produk thrift bisa menyebabkan penyakit pada kulit.

Pembeli tidak mengetahui pemilik sebelumnya memiliki penyakit kulit apa. 

"Beberapa penyakit bisa menular secara tidak langsung melalui pakaian, topi, dan lainnya. Contohnya infeksi jamur dan infeksi parasit (terutama kutu)," kata Darma.

Darma menyampaikan, infeksi jamur dapat ditularkan dari pemilik baju sebelumnya, seperti panu dan kurap (tinea korporis). Kemudian, topi bekas juga dapat menjadi sumber infeksi jamur kepala. 

Baca juga: Iis Dahlia Bicara Hujatan Netizen Perihal Pakaian Ketat, Hingga Alasan Putranya Pindah Rumah

Baca juga: Warga Kranji Bekasi Resah, Pakaian Dalam Kerap Hilang di Jemuran, Ternyata Pelakunya Bocah SD


Sementara itu, biasanya baju bekas akan ditimbun di gudang dalam waktu yang cukup lama, sehingga ditumbuhi jamur atau kuman-kuman lain yang bukan berasal dari pemilik sebelumnya. 

Oleh karena itu, Darma mengkhawatirkan pembeli pakaian bekas dapat rentan mengalami infeksi kulit, pencernaan, sampai infeksi saluran kemih. 

"Beberapa pengujian bahwa ada beberapa jenis mikroorganisme bertahan hidup pada pakaian yaitu bakteri Staphylococcus aureus (S. aureus), bakteri Escherichia coli (E. coli), dan jamur (kapang atau khamir)," pungkas Darma.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved