Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum AKBP Dody Minta Teddy Minahasa Dihukum Mati
Adriel menyakini bahwa Teddy Minahasa merupakan dalang dari kasus narkoba yang menjerat kliennya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
"Sampai hari ini dia masih punya jejaring yang luas luar biasa, koneksinya di mana-mana, bahkan dia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden," kata Adriel.
"Jadi menurut saya, pejabat publik ataupun Majelis Hakim harus berhati-hati, karena ya itu tadi saya enggak mau menuduh dan fitnah, tapi sampai saat ini dia masih bintang dua, yang kami lihat bagaimana jaringan dia sangat luas, dan mungkin akan memengaruhi Majelis Hakim dalam vonisnya," imbuh dia
Sehingga ia berharap, pada sidang vonis nanti, Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami doakan sama-sama, Majelis Hakim saya yakin independen dan bisa memvonis dengan rasa keadilan yang luar biasa," tandasnya
Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar untuk terdakwa Syamsul Ma'arif atas kasus narkoba yang menjeratnya bersama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dalam tuntutan tersebut, Arif dinilai secara sah dan meyakinkan telah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karenanya, dalam kesempatan itu Jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Arif.
Menurut Jaksa, Arif bersalah karena telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.
Lalu, Arif merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Selain itu, Arif telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Terakhir, Arif tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Arif adalah mengakui perbuatannya.
Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Arif dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
kasus narkoba
kasus narkoba teddy minahasa
akbp dody prawiranegara
Linda Pujiastuti
tuntutan jaksa
teddy minahasa
Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri |
![]() |
---|
Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
![]() |
---|
Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.