Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum AKBP Dody Minta Teddy Minahasa Dihukum Mati

Adriel menyakini bahwa Teddy Minahasa merupakan dalang dari kasus narkoba yang menjerat kliennya. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Adriel Viari Purba, kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

"Sampai hari ini dia masih punya jejaring yang luas luar biasa, koneksinya di mana-mana, bahkan dia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden," kata Adriel.

"Jadi menurut saya, pejabat publik ataupun Majelis Hakim harus berhati-hati, karena ya itu tadi saya enggak mau menuduh dan fitnah, tapi sampai saat ini dia masih bintang dua, yang kami lihat bagaimana jaringan dia sangat luas, dan mungkin akan memengaruhi Majelis Hakim dalam vonisnya," imbuh dia

Sehingga ia berharap, pada sidang vonis nanti, Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

"Kami doakan sama-sama, Majelis Hakim saya yakin independen dan bisa memvonis dengan rasa keadilan yang luar biasa," tandasnya

Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar untuk terdakwa Syamsul Ma'arif atas kasus narkoba yang menjeratnya bersama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Dalam tuntutan tersebut, Arif dinilai secara sah dan meyakinkan telah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karenanya, dalam kesempatan itu Jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Arif.

Menurut Jaksa, Arif bersalah karena telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Lalu, Arif merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, Arif telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. 

Terakhir, Arif tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Arif adalah mengakui perbuatannya.

Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Arif dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved