Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan
Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski, Kuasa Hukum: Kalau Saat Banding Tidak Bersalah Gimana?
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Meski vonis penjara seumur hidup sudah dijatuhkan untuk eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, namun jenderal bintang dua itu belum juga kunjung dilakukan sidang etik.
Dia masih resmi menjabat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan sebutan jabatan Irjen Pol.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menyebut pihaknya belum mendapat obrolan apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.
"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada bilang itu akan diproses setelah putusan pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, proses persidangan itu masih panjang.
Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.
"Putusan hukum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.
Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan?
"Belum, kalau tiba-tiba dibanding tidak bersalah gimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.
Baca juga: Istri Siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Baca juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa
Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatra Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.
"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dody Prawiranegara, Anak Buah Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Penjara
Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022). (m40)
kasus narkoba teddy minahasa
kasus narkoba
Irjen teddy minahasa putra
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri |
![]() |
---|
Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
![]() |
---|
Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.