Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan

Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski, Kuasa Hukum: Kalau Saat Banding Tidak Bersalah Gimana?

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba, tampak senyum sesaat sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Meski vonis penjara seumur hidup sudah dijatuhkan untuk eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, namun jenderal bintang dua itu belum juga kunjung dilakukan sidang etik. 

Dia masih resmi menjabat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan sebutan jabatan Irjen Pol. 

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menyebut pihaknya belum mendapat obrolan apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.

"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada bilang itu akan diproses setelah putusan pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, proses persidangan itu masih panjang.

Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.

"Putusan hukum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.

Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan? 

"Belum, kalau tiba-tiba dibanding tidak bersalah gimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.

Baca juga: Istri Siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Baca juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa


Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatra Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.

"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dody Prawiranegara, Anak Buah Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022). (m40)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved