Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Istri Siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara 17 tahun penjara dan denda

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis untuk istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon.


"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Menurut Hakim Jon, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan memberatkan untuk Linda sehingga dijatuhi vonis 17 tahun. Tiga hal memberatkan tersebut, di antaranya: 

1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika;

2. Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu; dan

3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Baca juga: Hukuman untuk AKBP Dody Prawiranegara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Majelis Hakim

Baca juga: Jelang Putusan Vonis, Kuasa Hukum Sebut Dody Prawiranegara Asam Lambungnya Naik

Adapun pertimbangan yang meringankan Linda sehingga dia dijatuhi hukuman satu tahun lebih rendah dikarenakan terdakwa berlaku jujur sepanjang persidangan.

Selain itu, Linda telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta, dia beelum pernah dihukum dalam perkara apapun.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved