Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hukuman untuk AKBP Dody Prawiranegara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Majelis Hakim

Vonis untuk AKBP Dody Prawiranegara itu dijatuhkan Hakim Jon di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman kepada AKBP Dody Prawiranegara yang terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

AKBP Dody Prawiranegara yang juga eks Kapolres Bukittinggi ini divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Vonis untuk AKBP Dody Prawiranegara itu dijatuhkan Hakim Jon di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon Sarman.

BERITA VIDEO : INI HAL YANG MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN VONIS HAKIM UNTUK TEDDY MINAHASA

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuh Jon.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Baca juga: Sampaikan Pledoi dengan Terisak-isak AKBP Dody Prawiranegara Sesali Perbuatannya Ikut Perintah Teddy

Untuk diketahui, sebelumnya Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

BERITA VIDEO : PUTUSAN HAKIM DIANGGAP COPY PASTE, HOTMAN PARIS DAN TEDDY MINAHASA TEGAS AKAN BANDING

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

Sehingga menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved