Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri
Terkait pengajuan banding Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak bagi setiap pelanggar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Teddy Minahasa, perwira tinggi Polri yang tersandung kasus narkoba, mengajukan banding setelah menerima sanksi dari Polri berupa pemecatan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Seperti diketahui, hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023) lalu, Polri memecat Teddy Minahasa selaku mantan Kapolda Sumatera Barat setelah terjerat kasus peredaran narkoba.
Terkait pengajuan banding Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak bagi setiap pelanggar.
Sehingga Kapolri pun mempersilahkan Teddy Minahasa mengajukan banding usai hasil putusan sidang KKEP Polri.
BERITA VIDEO : DETIK-DETIK DIVONIS MAJELIS HAKIM, TEDDY MINAHASA FULL SENYUM
"Saya kira itu (banding Teddy) adalah hak yang diatur. Namun tentunya, sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," ujar Listyo dalam konferensi pers, dikutip Kamis (1/6/2023).
Meski begitu, ia memprediksi keputusan Sidang KKEP Banding nantinya tak akan jauh berbeda dengan sanksi saat sidang etik sebelumnya.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata dia.
Ini pelanggaran Teddy Minahasa
Polri mengungkap wujud perbuatan melanggar oleh eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Teddy telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.
"Yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," sambung Ramadhan.
Baca juga: Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saksi berjumlah 14 orang di mana yang hadir sebanyak enam orang, yaitu AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK.
Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
![]() |
---|
Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.