Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri

Terkait pengajuan banding Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak bagi setiap pelanggar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polri mengungkap wujud perbuatan melanggar oleh eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Teddy telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. 

"Saksi zoom meeting 4 orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," tutur Ramadhan.

BERITA VIDEO : ISTRI SIRI TEDDY MINAHASA DIVONIS PENJARA 17 TAHUN

Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Irjen Teddy Minahasa.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa.

Ia menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.

Atas hasil sidang etik itu, Ramadhan menuturkan Teddy menyatakan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekira pukul 22.27 WIB.

Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.

Adapun sebanyak 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan dalam sidang etik itu.

Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, hingga Kompol Kasranto

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved