Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri
Terkait pengajuan banding Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak bagi setiap pelanggar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
"Saksi zoom meeting 4 orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," tutur Ramadhan.
BERITA VIDEO : ISTRI SIRI TEDDY MINAHASA DIVONIS PENJARA 17 TAHUN
Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Irjen Teddy Minahasa.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa.
Ia menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.
Atas hasil sidang etik itu, Ramadhan menuturkan Teddy menyatakan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.
Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekira pukul 22.27 WIB.
Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.
Adapun sebanyak 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan dalam sidang etik itu.
Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, hingga Kompol Kasranto
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
![]() |
---|
Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.