Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri
Terkait pengajuan banding Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak bagi setiap pelanggar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Teddy Minahasa, perwira tinggi Polri yang tersandung kasus narkoba, mengajukan banding setelah menerima sanksi dari Polri berupa pemecatan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Seperti diketahui, hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023) lalu, Polri memecat Teddy Minahasa selaku mantan Kapolda Sumatera Barat setelah terjerat kasus peredaran narkoba.
Terkait pengajuan banding Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak bagi setiap pelanggar.
Sehingga Kapolri pun mempersilahkan Teddy Minahasa mengajukan banding usai hasil putusan sidang KKEP Polri.
BERITA VIDEO : DETIK-DETIK DIVONIS MAJELIS HAKIM, TEDDY MINAHASA FULL SENYUM
"Saya kira itu (banding Teddy) adalah hak yang diatur. Namun tentunya, sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," ujar Listyo dalam konferensi pers, dikutip Kamis (1/6/2023).
Meski begitu, ia memprediksi keputusan Sidang KKEP Banding nantinya tak akan jauh berbeda dengan sanksi saat sidang etik sebelumnya.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata dia.
Ini pelanggaran Teddy Minahasa
Polri mengungkap wujud perbuatan melanggar oleh eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Teddy telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.
"Yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," sambung Ramadhan.
Baca juga: Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saksi berjumlah 14 orang di mana yang hadir sebanyak enam orang, yaitu AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK.
"Saksi zoom meeting 4 orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," tutur Ramadhan.
BERITA VIDEO : ISTRI SIRI TEDDY MINAHASA DIVONIS PENJARA 17 TAHUN
Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Irjen Teddy Minahasa.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa.
Ia menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.
Atas hasil sidang etik itu, Ramadhan menuturkan Teddy menyatakan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.
Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekira pukul 22.27 WIB.
Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.
Adapun sebanyak 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan dalam sidang etik itu.
Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, hingga Kompol Kasranto
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
![]() |
---|
Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.