Berita Kriminal

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Divonis Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa

Berbeda dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman mati 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ------ Polisi sekaligus terdakwa pengedar sabu 5 kg Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati.

Berbeda dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui dua jenderal Polisi mencuri perhatian di tahun 2022 lalu.

Kasus yang pertama ialah pembunuhan berencana yang menyeret mantan Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu Ferdy Sambo dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena membunuh anak buahnya Yosua Hutabarat.

Atas hal tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Vonis mati tersebut jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan JPU sempat menuai kecaman dari publik lantaran dianggap tidak adil pada pihak korban.

Sampai akhirnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim.

Saat vonis dibacakan, penonton sidang pun bersorak menangis hingga mengucapkan terima kasih kepada hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lebih Ringan, Hakim Jon Sarman Saragih Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Jelang Vonis Majelis Hakim Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Tampil Penuh Senyum

Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang kemudian ditolak.

Tidak lama dari penolakan banding Ferdy Sambo, vonis Teddy Minahasa dibacakan pada Selasa (9/5/2023).

Vonis majelis hakim, Teddy Minahasa dihukum seumur hidup karena dianggap terbukti mencuri barang bukti sabu seberat 5 kg.

Vonis Teddy Minahasa jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut jenderal Polisi itu hukuman mati karena edarkan sabu seberat 5 kg hasil pengungkapan.

Berbeda dengan vonis Ferdy Sambo, majelis hakim kali ini mendapatkan sorakan dari penonton sidang.

Dikutip dari Tribunnews.com terdengar suara pengunjung bersorak kecewa karena vonis untuk Teddy Minahasa tersebut lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved