Berita Kriminal

KPMH Sambangi KY, Pertanyakan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Perkara Investasi Asing

Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sambangi Komisi Yudisial (KY), tindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sambangi Komisi Yudisial (KY), tindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing. Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi 

Dari sisi kode etik, KPMH menganggap, ada keberpihakan para hakim kepasa pihak DG.

Hakim dinilai tidak melihat dari sisi korban.

"Jelas di sini ada keberpihakan. Hakim tidak melihat kita sebagai korban, kita sampaikan bukti tidak dipertimbangkan."

"Jelas ini berpihak. Kepada siapa, berpihak kepada terdakwa, tidak berpihak kepada korban," ucapnya.

KPMH juga menilai, hakim tidak profesional. Karena, putusannya tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti.

"Bukti yang menentukan ini tidak dipertimbangkan. Kita berjuang terus, supaya hakim-hakim ini harus diberikan sanksi oleh KY selaku lembaga pengawas kehakiman,"

"Juga memberi rekomendasi kepada MA supaya hakim-hakim yang kita laporkan ini dicopot kalau perlu."

"Kalau terbukti (bersalah) dua hal tadi, ada keberpihakan dan tidak profesional," paparnya.

(TribunBekasi.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved