Berita Kriminal

Terungkap Modus Operandi Dua Bandar Asal Aceh Edarkan Ratusan Ribu Obat Keras Ilegal di Karawang

Wirdhanto menerangkan, kedua pelaku peredaran obat keras ilegal tersebut berasal dari Aceh. 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Tim Sanggabuana bersama Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menangkap dua bandar obat keras tertentu (OKT) atau obat keras ilegal jaringan Aceh. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Tim Sanggabuana bersama Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menangkap dua bandar obat keras tertentu (OKT) atau obat keras ilegal jaringan Aceh.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kedua tersangka pemasok obat keras ilegal ini diamankan di tempat terpisah.

Dimana dua pengedar obat keras ilegal dengan tersangka SI alias Rizal ditangkap di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Sementara tersangka MN diamankan di Desa Sertajaya, Kabupaten Bekasi. Sabtu, (25/3/2023).

"Awalnya, kami amankan SI hasil penggerebekan di perumahan di Kelurahan Tanjungpura. Lalu dikembangkan amankan MN di Bekasi," jelas dia.

BERITA VIDEO : PRODUKSI BISA 14 JUTA OBAT ILEGAL PER HARI

Wirdhanto menerangkan, kedua pelaku peredaran obat keras ilegal tersebut berasal dari Aceh. 

SI alias Rizal (27) warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan Kareung Kee ikan, Kota Lhokseumawe Aceh.

MN alias Cenas (46) warga Gampong Meuko Ka Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.

"Jadi rumah itu jadi tempat penyimpanan sebelum disebar dengan modus membuka warung kelontong, apotek dan konter handphone," jelas dia.

Baca juga: Bukan Lagi Menyaru Sebagai Toko Kosmetik, Polisi Ungkap Cara Baru Penjualan Obat Keras di Karawang

Dari kedua pelaku tersebut, pihaknya mengamankan dua buah dus coklat yang masing-masing didalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir.

Tujuh buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir.

Satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir.

"Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp 25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus," ungkapnya.

Tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved