Berita Nasional

Ditjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Asal Negara Tetangga ke Indonesia

Tak hanya pakaian bekas impor, terdapat sejumlah barang-barang bekas impor hasil seludupan yang disimpan di dalam karung, seperti tas, topi, dan jaket

|
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Pemusnahan pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III. 

"Impor barang bekas dilarang, ada undang-undang turunannya Permendag, secara umum. Misalnya impor AC, TV, kulkas bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh. Misalnya, kita perlu pertahanan pesawat tempur F16, kalau (beli) baru mahal, maka belinya bekas, tapi ada persyaratannya," ucapnya.

Terlebih lagi, sambung Zulhas, pakaian bekas impor bisa masuk ke Indonesia dengan cara diseludupkan melalui jalur-jalur tikus.

"Sekarang yang ditindak bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini seludupan, ilegal. Jadi yang kami tindak hulunya," kata Zulhas.

Tumbuhkan perekonomian pelaku UMKM

Sementara itu, Menkop UKM Teten Masduki menyatakan penindakan pakaian bekas semata-mata dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan perekenomian pelaku UMKM di pasar domestik.

Berdasarkan data Kemenkop UMKM dari tahun 2019-2022, produk UMKM dalam negeri hanya mampu menguasai pangsa pasar domestik sebanyak 27,5 persen saja.

BERITA VIDEO : BARANG BEKASI IMPOR SENILAI RP 80 MILIAR DIMUSNAHKAN

"Impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata sebesar 43 persen pasar dalam negeri, sedangkan pasar impor Cina rata-rata 17,4 persen. Kemudian yang unrecorded impor ini, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga, sekitar 31 persen," ujar Teten.

Pihaknya juga mencatat total transkasi impor barang ilegal di tahun 2020, nilainya bahkan mencapai Rp110,282 triliun.

Oleh sebab itu, penindakan pakaian bekas impor akan mampu merangsang pertumbuhan pelaku UMKM di pangsa pasar domestik yang dinilainya mampu bersaing dengan produk impor legal dari negara lain.

"Nah yang pakaian bekas ini memang betul-betul UMKM tidak bisa bersaing lah. Karena ini kan sampah dari luar. Tapi kalau dengan yang impor legal, kita masih bisa bersaing, dengan produk Cina, produk kita jauh lebih bagus. Jadi saya kira apa yang dilakukan hari ini, merupakan bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian, termasuk juga penjual pakaian dan juga alas kaki domestik," katanya.

Jalur tikus

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) berharap setiap pemerintah daerah (pemda) juga berpartisipasi mengawasi distribusi pakaian bekas impor di wilayahnya masing-masing.

Pasalnya, sejumlah pakaian bekas impor selalu diseludupkan melalui jalur tikus, baik jalur laut maupun darat, yang sulit dipantau oleh para penegak hukum.

"Memang Indonesia ini kan, kita ini kepulauan ya. Nah jalan tikusnya banyak di Sumatera, banyak di Jawa, banyak Kalimantan, ada gitu. Nah oleh karena itu tentu apa? penegak hukum yang depan, tapi tidak akan sukses juga, laut juga luas ya, kan harus (kerja sama) pemerintah daerah, bupati, gubernur, walikota," kata Zulhas saat acara pemusnahan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Selasa (28/3/2023).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved