Berita Nasional

Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak

Adapun dugaan pelanggaran HAM tersebut, menurut Putu Elvina meliputi hak atas informasi, kesehatan hingga jaminan sosial.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Putu Elvina ditemui pada acara diskusi publik perkembangan terkini tragedi obat beracun, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). 

Satu dari dua kasus diderita oleh anak berusia satu tahun, dengan gejala tidak bisa kencing dan didiagnosa gagal ginjal akut dan akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan untuk Posisi Resepsionis

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Yasulor Indonesia Buka Rekrutmen untuk Posisi ERP Suppor Manager

Tragedi ini sendiri mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa balita hingga anak-anak.

Sementara itu sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan itu telah diterima PN Jakarta Pusat dan terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved