Berita Nasional
Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak
Adapun dugaan pelanggaran HAM tersebut, menurut Putu Elvina meliputi hak atas informasi, kesehatan hingga jaminan sosial.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina di sela diskusi publik perkembangan terkini tragedi obat beracun, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Adapun dugaan pelanggaran HAM tersebut, menurut Putu Elvina meliputi hak atas informasi, kesehatan hingga jaminan sosial.
"Komnas HAM sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus ini beberapa bulan. Ada beberapa temuan yang kami dapatkan diantaranya dugaan pelanggaran HAM. Seperti pelanggaran hak atas informasi, kesehatan, kesejahteraan, jaminan sosial termasuk juga kemudian hak atas keadilan," kata Putu Elvina, Rabu (29/3/2023).
Putu Elvina menyatakan bahwa sejauh ini proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang sudah memutuskan kasus ini layak untuk dilanjutkan.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 30 Maret 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 30 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 30 Maret 2023, di Rengasdengklok Hingga Pukul 15.00 WIB
"Tentu saja kita harapkan nanti dalam proses pembuktian atau sidang lanjutan majelis hakim memiliki perspektif korban yang baik, serta majelis hakim bisa menengahi perkara secara independen dan imparsial," sambungnya.
Dengan adanya sidang tersebut, lanjut Putu Elvina, diharapkan para korban GGAPA terutama anak-anak mendapatkan keadilan terhadap proses hukum dari kejadian yang menimpa mereka.
"Komnas HAM akan terus mengawal proses hukumnya, kita tentu mendorong pendamping atau penasehat hukum untuk memastikan pendampingan mereka secara baik," lanjutnya.
Putu Elvina mengungkapkan bahwa yang paling penting saat ini adalah persiapan korban karena prosesnya akan panjang.
Seperti diketahui keluarga korban saat ini dalam kondisi yang menurun.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Kamis 30 Maret 2023, 8 Ramadan 1444 Hijriah
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis 30 Maret 2023, 8 Ramadan 1444 Hijriah
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Kamis 30 Maret 2023, 8 Ramadan 1444 Hijriah
"Dalam arti secara emosional mereka sangat berdampak karena kejadian tersebut. Dikarenakan kehilangan anak mereka," jelasnya.
"Beberapa orangtua korban harus menunggu anaknya selama dirawat dan lain sebagainya di-PHK dari pekerjaannya," sambungnya.
Maka, kata Putu Elvina, perlu ada jaminan sosial untuk keluarga tersebut pada saat kepala keluarga tidak memiliki pekerjaan.
"Sebab jaminan sosial yang menjadi hak dari keluarga itu harus segera ditunaikan oleh negara jadi kira-kira itu yang kemudian menjadi poin-poin penting dari proses gangguan ginjal tersebut," tutupnya.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Satu dari dua kasus diderita oleh anak berusia satu tahun, dengan gejala tidak bisa kencing dan didiagnosa gagal ginjal akut dan akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan untuk Posisi Resepsionis
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Yasulor Indonesia Buka Rekrutmen untuk Posisi ERP Suppor Manager
Tragedi ini sendiri mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa balita hingga anak-anak.
Sementara itu sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu telah diterima PN Jakarta Pusat dan terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM
Hak Asasi Manusia
Komisioner Komnas HAM
Putu Elvina
Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.