Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Senyam-senyum Sambil Lambaikan Tangan ke Awak Media Usai Dituntut Hukuman Mati

Tak hanya itu, Hotman dan Teddy Minahasa juga nampak berbincang beberapa detik, namun tak diketahui apa topik yang sedang dibicarakan oleh keduanya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kamera tengah melemparkan senyum sumbringah sembari melambaikan tangan ke arah awak media, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkannya pidana mati. 

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, mengakui sudah menduga jika kliennya akan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, putusan itu sudah tercium dari tuntutan 20 tahun yang dijatuhkan JPU sebelumnya kepada eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Kalau melihat Dody (dihukum) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana," ujar Hotman kepada awak media usai sidang Teddy Minahasa digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Kendati begitu, pengacara kondang itu mengatakan bahwa kasus tersebut masih akan berbuntut panjang.

Sebab, dirinya meyakini bahwa dalam perjalanan kasus kliennya, terdapat dakwaan yang seharusnya batal demi hukum.

"Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK," kata Hotman.

"Dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kami banding, kasasi, PK," imbuh dia.

Sehingga, Hotman mengatakan jika ke depannya ia akan berfokus pada pelanggaran hukum acara yang serius menurut undang-undang.

"Jadi kami mengatakan bahwa pledoi kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," tandasnya.

Untuk informasi, Teddy Minahasa akan melakukan sidang lanjutan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa usai tuntutan yang dilayangkan JPU pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved