Berita Jakarta

Jauh-jauh dari Uzbekistan dan Maroko, Dua Bule Cantik Ini Jadi PSK Online di Jakarta Barat

Awalnya, pihak Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap WNA asal Uzbekistan yakni RZ (27) yang memasarkan dirinya dengan tarif 160 hingga 1.000 USD.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Dua WNA berinisial RZ (rambut pirang panjang) asal Uzbekistan dan MBS (rambut hitam pekat) asal Maroko ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMANSARI --- Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan itu, pihak Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua wanita warga negara asing asal Uzbekistan dan Maroko.

Awalnya, pihak Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap WNA asal Uzbekistan yakni RZ (27) yang memasarkan dirinya dengan tarif 160 hingga 1.000 USD.

"Dari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1.000 USD kepada kliennya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

BERITA VIDEO : TAK MAMPU BAYAR PSK ONLINE, AR BIKIN LAPORAN PALSU

"Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA warga negara asing juga, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ," imbuh dia.

Dari tangan perempuan berambut panjang pirang itu, petugas imigrasi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan atas nama RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai 200 USD, pelumas, serta sebuah handphone milik RZ.

Sementara WNA kedua yang berhasil ditangkap adalah MBS (24), perempuan asal Maroko yang berambut hitam pekat.

Baca juga: Diimingi Kerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Jakarta, 39 Wanita Ini Dijadikan PSK di Jakarta Barat

"MBS memasang tarif sebesar 150 USD per-jam pada kliennya dan dia mengaku bekerja sendiri," ujar Wahyu.

Adapun barang yang diamankan dari MBS ini berupa satu buah paspor kebangsaan atas nama MBS, uang tunai Rp 2,3 juta, satu buah alat kontrasepsi, dan satu buah handphone milik MBS.

Wahyu mengatakan, keduanya kini dalam pendalaman petugas Imigrasi.

"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," tandasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 


 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved